Kali ini aku mau ngepos. ya pos pertamaku sih sebenarnya. hehe. Ini laporan PKL yang kubuat ketika masih duduk di bangku SMK N 1 Purwokerto. Sedikit cerita aja kalau waktu itu aku PKL di KPP Pratama Purwokerto.
Langsung saja pada laporannya :
LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTIK
KERJA
PADA KANTOR PELAYANAN
PAJAK PRATAMA
PURWOKERTO
DISUSUN
OLEH :
NAMA : MUHAMMAD
RIZQY YAHYA
NIS : 13365
KOMPETENSI
KEAHLIAN : AKUNTANSI
DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUMAS
SMK NEGERI 1 PURWIKERTO
2012
PENGESAHAN INSTANSI
Laporan
ini telah disetujui dan disahkan pada :
Hari :
Tanggal :
Mengetahui
/ Mengesahkan Mengetahui
/ mengesahkan
Kepala
Seksi Pelayanan Pembimbing
instasi
Ahmad Sadeli Eni
Kriswandari
NIP. 19571027
198503 1 001 NIP.
19630523 198203 2 001
PENGESAHAN SEKOLAH
Laporan ini
telah disetujui dan disahkan pada :
Hari :
Tanggal :
Mengetahui
/ Mengesahkan Mengetahui
/ mengesahkan
Ketua
Kompetensi Keahlian AK Pembimbing
Sekolah
Insan
, S.Pd Solikhah, S.Pd
NIP. 19660629
199103 1 008 NIP. 19740209 200801 2 005
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan penulisan laporan PRAKTIK
KERJA INDUSTI (PRAKERIN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokero.
Laporan
ini disusun berdasarkan pengalaman PRAKERIN di KPP Pratama Purwokerto. Penyusun
yakin bahwa laporan ini tersusun karena adanya bimbingan dan dorongan dari
semua pihak, untuk itu pada kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima
kasih kepada :
1. Bapak
Sudarmawan Haris Hartadi selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Purwokerto
2. Bapak
Ruslan Haris R selaku kepala SMK Negeri 1 Purwokerto
3. Bapak
Ahmad Sadeli selaku Kepala Seksi Pelayanan
4. Bapak
Insan selaku kepala Kompetensi keahlian akuntansi
5. Ibu
Eni Kriswandari selaku pembimbing instasi
6. Ibu
Solekhah selaku pembimbing sekolah
7. Seluruh
Karyawan dan Karyawati Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto yang telah
membantu penyusun selama pelaksanaan Praktik Kerja Industri dan menyusun
laporan ini
Penyusun
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan
kritik sangat penyusun harapkan. Dan semoga laporan pelaksanaan Prakerin ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.
Purwokerto, Desember 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ..................................................................................... i
HALAMAN
PENGESAHAN INSTANSI .................................................. ii
HALAMAN
PENGESAHAN SEKOLAH .................................................
iii
KATA PENGANTAR ..................................................................................
iv
DAFTAR ISI ................................................................................................ v
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang berdirinya
KPP Pratama Purwokerto ........... 1
B.
Tujuan Pembuatan Laporan .................................................. 2
C.
Waktu Pelaksanaan Prakerin ................................................ 2
Bab
II PELAKSANAAN
PRAKTIK KERJA DI DUDI
A. Jenis-Jenis Jabatan Menurut Pembagian Tugas
Kantor ........ 4
B. Jenis-Jenis
Pekerjaan ............................................................. 5
Bab
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................... 11
B.
Kesan Umum Terhadap KPP Pratama Purwokerto................ 11
C.
Pendapat Tentang Pelaksanaan Prakerin .............................. 12
LAMPIRAN
– LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdirinya KPP Pratama Purwokerto
KPP
Pratama Purwokerto merupakan gabungan dari tiga kantor yaitu Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan (KP PBB), Kantor Pelayanan Pajak (KPP Purwokerto), dan Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Purwokerto (KARIKPA).
KP
PBB Purwokerto melayani pembayaran pajak bumi dan bangunan. KPP Purwokerto
memberikan pelayanan bagi wajib pajak, sedangkan KARIKPA untuk pemeriksaan dan
penyidikan.
Karena
modernisasi Administrasi Perpajakan, maka Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto, dan Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak digabung menjadi satu
instansi yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto. Selain itu,
penggabungan tersebut juga berdasarkan SK DJP No.141/2007 tentang Penerapan
Organisasi Tata Kerja dan saat mulai beroperasinya Kantor Wilayah DJP Jawa
Tengah II Dan Kantor Wilayah DJP dan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Adapun
Visi, Misi, dan Nilai Direktorat Jendral Pajak, yaitu:
1. Visi
Direktorat Jendral pajak adalah “Menjadi institisi pemerintah yang
menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien,
dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi”.
2. Misi
Direktorat Jendral Pajak adalah “Menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan
undang – undang perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan
Anggaran dan Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif
dan efisien”.
3. Nilai
direktorat Jendral Pajak
Dalam
rangka mewujudkan Visi dan Misi DJP berpedoman kepada nilai-nilai sebagai
berikut :

Menjalankan
tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip - prinsip
moral, yang diterjemahkan dengan bertindak jujur, konsisten, dan menepati
janji.

Memiliki kompetensi
dibidang profesi dan menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan kompetensi,
kewenangan, serta norma-norma profesi, etika, dan sosial.

Memiliki
pemikiran yang bersifat terobosan atau alternatif pemecahan masalah yang
kreatif, dengan memperhatikan aturan atau norma yang berlaku.

Memiliki kemampuan
untuk bekerjasama dengan orang atau pihak lain serta membangun network
untuk menunjang tugas dan pekerjaan.
B.
Tujuan Pembuatan
Laporan
1. Memberikan
suatu penyelesaian dan pemahaman terhadap tata cara kerja di kantor dan juga
beberapa permasalahan yang ditemui dan menjadi data dan pengalaman pokok
sehingga pelaksanaan prakerin menjadi mudah.
2. Untuk
melaporkan kegiatan selama prakerin agar dapat mengetahui bagaimana bekerja di
dunia usaha dan sekaligus mempaktikannya langsung.
3. Memberikan
gambaran dan penjelasan mengenai wawasan dan tentang proses serta tata cara kerja
bagian – bagian tertentu.
4. Melengkapi
persyaratan dalam pelaksanaan PSG yang diterapkan pada SMK
C.
Waktu Pelaksanaan
Prakerin
Pelaksanaan
Praktik Kerja Industri (Prakerin) dilaksanakan selama dua bulan yang dimulai
tanggal 24 September 2012 sampai dengan 14 November 2012.
Adapun
tempat pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) adalah di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Purwokerto, yang beralamat di Jalan Gerilya No.567 Purwokerto.
Sedangkan
waktu kerja selama pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) sesuai dengan
jam kerja yang berlaku pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto.
Adapun
jam kerja yang sudah diterapkan bagi para pegawai dan peserta prakerin yaitu:
Hari
Senin-Kamis :
Masuk Kantor :
Pukul 07.30 WIB
Istirahat :
Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Pulang kantor bagi peserta
prakerin : Pukul 16.00 WIB
Pulang kantor bagi para
pegawai : Pukul 17.00
WIB
Hari
Jum’at :
Masuk Kantor :
Pukul 07.00 WIB
Istirahat :
Pukul 11.30 - 13.30 WIB
Pulang kantor bagi
peserta prakerin : Pukul 16.00 WIB
Pulang kantor bagi para
pegawai : Pukul 17.00
WIB
Hari
Sabtu dan Minggu libur
Pada
saat pelaksanaan Prakerin, Penyusun ditempatkan di Seksi Pelayanan.
BAB II
PELAKSANAAN
PRAKTIK KERJA DI DUDI
A. Jenis-Jenis
Jabatan Menurut Pembagian Tugas Kantor

1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja kantor
pelayanan pajak sebagai bahan penyusunan rencana strategi
kantor wilayah.
2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana pengamanan
penerimaan pajak berdasarkan potensi pajak,
perkembangan kegiatan ekonomi keuangan dan realisasi penerimaan tahun lalu.
3.
Mengkooordinasikan
pelaksanaan tindak lanjut nota kesepahaman (MOU) sesuai arahan kepala kantor
wilayah.
4.
Mengkoordinasikan
rencana pencarian data strategis dan potensial dalam rangka intensifikasi/ekstensifikasi
perpajakan.
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pencarian data yang
strategis dan potensial dalam rangka intensifikasi
/ ekstensifikasi perpajakan.
6. Mengkoordinasikan
pengolahan data yang sumber datanya strategis dan potensial dalam rangka
intensifikasi / ekstensifikasi perpajakan.
7. Mengkoordinasikan pembuatan risalah perincian dasar
pengenaan pemotongan atau pemungutan pajak atas permintaan wajib pajak
berdasarkan hasil penghitungan ketetapan pajak.
8.
Mengkooordinasikan
pengolahan data guna menyajikan informasi perpajakan.
9.
Mengkoordinasikan
penyusunan monografi perpajakan.
10. Mengkoordinasikan pemantauan pelaporan dan pembayaran
masa dan tahunan PPh dan pembayaran masa PPN/PPn BM
serta pembayaran
BPHTB dan PBB untuk megetahui tingkat kepatuhan wajib pajak serta
mengendalikan/pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Sub Bagian
Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,
keuangan,
tata usaha dan rumah tangga.

1.
Pelaksanaan
tugas di bidang administrasi penerimaan dan pengiriman surat-surat serta
pelaksanaan tugas bendaharawan.
2. Mendistribusikan surat-surat masuk kepada seksi yang
bersangkutan dan pengiriman surat-surat keluar kepada instansi terkait.
3.
Mengkoordinasikan
dan mengawasi pelaksanaan tugas bendaharawan rutin.
4.
Memberi nasehat
dan menegakkan disiplin pegawai bawahan.
5.
Memberi
penilaian atas pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan.

Account Representative
(AR) merupakan Petugas di Kantor Pajak, yang memantau keadaan wajib pajak
sebagai penghubung dan tempat konsultasi antara Wajib Pajak dengan Kantor
Pelayanan Pajak.
Keberadaan Account representative (AR) merupakan bentuk
peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Wajib pajak akan dilayani oleh
Account Representative (AR) yang telah ditunjuk sehingga akan terjalin
keterbukaan.

1.
Melayani
penyelesaian permohonan restitusi PPN
Melayani
penerbitan surat
perintah membayar kelbihan pajak (SPMKP)
2.
Melayani
penyelesaian permohonan legalisasi ijin prinsip
pembebasan
PPh pasal 22 impor
3.
Melayani penyelesaian
surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh pasal 22 impor
B. Jenis-Jenis
Pekerjaan
1. Sub
Bagian Umum
Uraian tugas Sub Bagian Umum yaitu :
ü Menerima
Dokumen di KPP
ü Memproses
dan menata usahakan dokumen masuk di Sub Bagian Umum
ü Menyampaikan
dokumen di KPP
ü Mengajukan
uang makan PNS
ü Menyusun
RKAKL pada KPP
ü Menyusun
tindakan / tindak lanjut terhaap Surat Hasil Pemeriksaan (SPH) Laporan Hasil
Pemerisaan (LPH) dari ITJEN DEPKEU/BPK/Unit Fungsional Pemeriksaan lainnya
ü Menyusun
laporan berkala KPP
ü Membuat
laporan tahunan
ü Melaksanakan
pembagian tagihan melalui mekanisme langsung (LS) kepala rakanan
ü Menyusun
laporan / daftar realisasi Anggaran Belanja
ü Menyusun
laporan SAKPA (Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran)
ü Tata
cara pemusnahan dokumen
ü Penerimaan
inventaris
ü Mengajukan
usul penghapusan barang inventaris
ü Mengurus
gaji dan honorarium
ü Meminta
penguji kesehatan pegawai
ü Melaksanakan
pelantikan, Sumpah dan serah terima serta pengambilan sumpah PNS
ü Tata
cara laporan perkawinan pertama pegawai
ü Mengajukan
usul peserta pendidikan di luar
ü Menerbitkan
izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan setara dengan S1, S2, D3
ü Mengajukan
usul permohonan pensiun janda / duda
ü Tata
cara permohonan uang duka wafat / tewas
ü Melaksanakan
penetapan buku kas umum
ü Membayar
lembur pegawai
ü Mengajukan
usul pengangkatan bendahara
ü Membuat
kartu tanda pengenal pemeriksaan
2. Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan
ü Menyelesaikan
seluruh obyek dan subyek PBB
ü Menyelesaikan
mutasi sebagian obyek dan subyek PBB
ü Menyelesaikan
permohonan penundaan pengembalian SPOP
ü Menyelesaikan
permohonan surat keterangan NJOP
ü Menyelesaikan
permohonan pembatalan SPPT / SKP / STP
3. Seksi
Pengolahan Data dan Informasi
ü Menyelesaikan
pembagian hasil penerimaan PBB
ü Pemanfaatan
bank data
ü Pembentukan
bank data
ü Pembuatan
dan penyampaian Surat Perhitungan (SPH) lalu dikirim ke KPP lain
ü Peminjaman
berkas data / alat keterangan oleh saksi Pengolahan Data dan Informasi kepala
seksi terkait
ü Pembuatan
laporan penerimaan PBB / BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
ü Penata
usahaan penerimaan PBB Non Elektronik
ü Pemrosesan
dan penata usahaan dokumen masuk di seksi PDI
ü Penyusunan
rencana penerimaan pajak berdasarkan potensi pajak, perkembangan ekonomi dan
keuangan
4. Seksi
Pelayanan
ü Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
ü Penyelesaian
permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak
ü Perubahan
identitas Wajib Pajak
ü Pendaftaran
Objek Pajak baru dengan pemeriksaan lapangan
ü Pendaftaran
Objek Pajak baru dengan pemeriksaan kantor
ü Penyelesaian
pemindahan Wajib Pajak di KPP lama
ü Penyelesaian
penyelesaian pemindahan pengusaha kena pajak di KPP baru
ü Penerimaan
dan pengolahan SPT tahunan PPJ
ü Penerimaan
dan pengolahan SPT masa PPN
ü Penyelesaian
permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat
ü Penerbitan
surat perintah membayar kelebihan pajak untuk perwakilan Negara dan Badan – Badan
Internasional serta pejabat / tenaga ahlinya
ü Penyampaian
permintaan evaluasi aktiva tetap dari wajib pajak ke kantor wilayah
ü Penyelesaian
pemberitahuan penggunaan norma perhitungan
ü Penyelesaian
permohonan percetakan salinan SPPT / SKP / STP
ü Penyelesaian
pencabutan pengukuran pengusaha kena pajak
ü Penyelesaian
penghapusan NPWP
ü Penyelesaian
permohonan pembetulan SPPT / SKP / STP
ü Penerbitan
surat teguran penyampaian SPT masa PPN
ü Penerbitan
surat teguran penyampaian SPT masa PPh
ü Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak
ü Layanan
penerbitan penetapan sebagai daerah terpencil
ü Penata
usahaan surat, dokumen, dan laporan wajib pajak pada tempat pelayanan terpadu
ü Penelitian
hasil keluaran berupa SPPT / STTS / DHKP
ü Peminjaman
/ pengiriman berkas
ü Pelaksanaan
pemenuhan permintaan konfirmasi dan klarifikasi
ü Pemrosesan
dan penatausahaan dokumen masuk di seksi pelaksanaan
ü Penyisihan
anak berkas WP yang tahun / masa pajaknya telah melampaui 10 tahun
5. Seksi
Pengawasan dan Konsultasi
ü Penerbitan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
ü Penerbitan
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
ü Penyelesaian
permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha, pengambilan
usaha, atau pemeriksaan usaha
ü Penyelesaian
permohonan keberatan
ü Penyelesaian
pembentukan ketetapan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah
ü Penyelesaian
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak penghasilan,
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
ü Penyelesaian
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar baik
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai ataupun pajak penjualan atas barang
mewah
ü Penyelesaian
permohonan perubahan metode pembukuan
ü Tata
cara layanan permintaaan perubahan tahun buku pertama
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas PPh 21
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22 Bendaharawan
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh pasal 22 untuk pedagang
pengumpul dan untuk industri tertentu
ü Pemberian
izin prinsip pembebasan PPJ pasal 22 Import
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh pasal 22 import untuk
Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata dikenakan PPh yang bersifat final
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh pasal 22 import emas
batangan atau eksport emas batangan
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh pasal 23
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas bunga deposito dan
tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari penagihan hak
atas tanah atau bangunan
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari penagihan hak
atas tanah atau bangunan bagi wajib pajak real astate
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
ü Penyelesaian
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas penyerahan BKP tertentu Wajib
Pajak perwakilan Negara asing / badan internasional serta pejabat / tenaga
ahlinya
6. Seksi
Pemeriksaan
ü Penyelesaian
permohonan pengambilan kelebihan membayar pajak penjualan barang mewah
ü Penyelesaian
permohonan pengembalian kelebihan membayar pajak pertambahan nilai untuk selain
Wajib Pajak patuh
ü Penyelesaian
Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan lebih bayar
ü Pengamatan
oleh KPP
ü Pemeriksaan
kantor
ü Pemeriksaan
lapangan
ü Penyelesaian
usulan pemeriksaan bukti permulaan
ü Pemrosesan
dan penata usahaan dokumen masuk di seksi pemeriksaan
ü Penata
usahaan laporan hasil pemeriksaan (LPH) dan nota perhitungan
7. Seksi
Penagihan
ü Penyelesaian
permohonan penundaan pembayaran pajak
ü Penerbitan
surat keputusan pencabutan sita
ü Penyelesaian
permohonan pembatalan lelang
ü Penerbitan
dan penyampaian surat teguran penagihan
ü Penerbitan
dan penyampaian surat paksa
ü Penerbitan
Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP)
ü Penerbitan
Surat Tagihan Pajak (SPT) bunga penagihan
ü Pelaksanaan
lelang
ü Penyelesaian
usulan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak kepada pimpinan bank
ü Penghapusan
piutang pajak
ü Penagihan
pajak seketika dan sekaligus
ü Penerbitan
surat pemintaan pemblokiran rekening Wajib Pajak kepada pimpinan Bank
ü Pembuatan
usulan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak tertentu
ü Menjawab
konfirmasi dan tunggakan Wajib Pajak
ü Tata
cara pembuatan laporan seksi penagihan ke Kantor Wilayah
ü Penata
usahaan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak beserta bukti
pembayarannya
ü Penata
usahaan surat keputusan keberatan / banding pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak dan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi pada seksi penagihan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah
penyusun melaksanakan Praktik Kerja Industri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Purwokerto, penyusun dapat mengambil beberapa kesimpulan bahwa :
1. Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto merupakan salah satu instansi pemerintahan yang
menangani masalah pajak.
2. Dari
Kepala Kantor, Kepala Seksi dan para pegawai yang ada pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Purwokerto mempunyai tugas pokok yang berbeda - beda untuk
kemajuan instansinya.
3. Dalam
melayani masyarakat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto selalu
mengedepankan kepuasan masyarakat.
4. Dalam
melaksanakan tugasnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto sudah mengenal
sistem manajemen yang baik.
5. Dengan
adanya Prakerin ini, penyusun dapat mengetahui bagaimana kegiatan bekerja di
dunia usaha dan sekaligus dapat mempraktikannya dengan langsung.
6. Setelah
melaksanakan Prakerin, penyusun memperoleh banyak pengalaman dan wawasan
mengenai dunia kerja yang mungin kelak bisa diterapkan di dunia usaha.
B. Kesan
Umum Terhadap KPP Pratama Purwokerto
Penyusun
selaku siswa Praktik Kerja Industri (Prakerin) telah menyelesaikan tugas
Prakerin di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto. Kesan penyusun terhadap
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto yaitu :
1. Penyusun
merasa nyaman berada di KPP Pratam Purwokerto karena keakraban antara peserta
Prakerin dengan Karyawan dan Karyawati KPP Pratama Purwokerto selalu dijalin
dengan baik.
2. Rasa
kekeluargaan Karyawan dan Karyawati membuat suasana yang akrab sehingga sangat
membantu penyusun dalam menyelesaikan tugas yang diberikan.
3. Di
Kantor Pelayanan Pajak Paratama Purwokerto penyusun memperoleh banyak wawasan
terutama dapat mengetahui bagaimana kegiatan bekerja di dunia kerja.
4. Di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto penyusun dapat belajar berkomunikasi
dengan baik.
5. Di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto terdapat peralatan kerja yang lengkap
sehingga dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian pekerjaan.
C. Pendapat
Tentang Pelaksanaan Prakerin
Penyusun
sadar bahwa pelaksaan prakerin berjalan dengan baik tanpa suatu halangan
apapun. Prakerin dilaksanakan bukan untuk kepentingan sekolah semata melainkan
juga demi masa depan anak didik sekolah dimana sekolah tersebut memberikan
modal pengalaman bekerja di suatu instansi yang manakala mereka sudah lulus
mereka tidak merasa keberatan apabila diberi tugas – tugas dari atasannya.
Selain itu pelaksanaan prakerin adalah salah satu program pemerintah bagi SMK
demi menciptakan sumber daya manusia yang bermutu, bermental kerja, dan
mempunyai etos kerja yang tinggi.
oh ya karena setelah di copy dari laporan asliku hasilnya begini, ya mohon dimaklumi. Namanya juga blogger baru. dirapikan sendiri ya. hehehe. semoga bermanfaat ~~~
Komentar
Posting Komentar